Batam, Infokriminal.com - Di saat Presiden Joko Widodo tengah giat memberantas pungli, tingkah tiga pejabat ini sungguh tidak patut ditiru!
Mereka tega meminta uang kepada masyarakat yang tengah berurusan di kantor Catatan Sipil Kota Batam. Tindakan tak elok itu terungkap, saat Tim Satuan Tugas Merah Putih Polda Kepri menciduk tiga pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam pada Senin, (17/10/2016).
Ketiganya tertangkap basah memungut pungli di Kantor Disduk Sekupang Batam.
Para tersangka yang ditangkap adalah Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Jamaris, staf Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Irwanto dan Kasi Perpindahan Penduduk Disdukcapil Kota Batam Nasibah.
"Telah dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pegawai Disduk Kota Batam yang diduga melakukan pungli yang terjadi di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam," ucap Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gustian, Senin malam .
Sambudi menyebutkan modus ketiga pejabat memungut pungli adalah dengan menerima titipan langsung dari warga atau calo untuk pengurusan sejumlah dokumen kependudukan, seperti akta lahir, akta nikah, surat pindah dan KTP.
Warga yang ingin permohonannya diurus segera menyelipkan sejumlah uang di dalam dokumen syarat-syarat kepengurusan.
"Untuk proses pengembangan para tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri," kata Sambudi.
Sambudi menerangkan, barang bukti yang diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu antara lain uang Rp 5.284.000, 43 lembar akta lahir, enam lembar surat kematian, fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir, surat keterangan pindah WNI, 14 lembar e-KTP dan tiga lembar KTP SIAK.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat Disdukcapil dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling Rp 75 juta.
Wah, kalau sudah begini, hukum harus keras biar mampu menimbulkan efek jera. Jangan sampai, urusan publik yang telah menjadi hak masyarakat, harus dibikin berlarut-larut dan berbiaya mahal! (red)
Sumber: Liputan6.com
![]() |
| Ilustrasi |
Ketiganya tertangkap basah memungut pungli di Kantor Disduk Sekupang Batam.
Para tersangka yang ditangkap adalah Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Jamaris, staf Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Irwanto dan Kasi Perpindahan Penduduk Disdukcapil Kota Batam Nasibah.
"Telah dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pegawai Disduk Kota Batam yang diduga melakukan pungli yang terjadi di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam," ucap Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gustian, Senin malam .
Sambudi menyebutkan modus ketiga pejabat memungut pungli adalah dengan menerima titipan langsung dari warga atau calo untuk pengurusan sejumlah dokumen kependudukan, seperti akta lahir, akta nikah, surat pindah dan KTP.
Warga yang ingin permohonannya diurus segera menyelipkan sejumlah uang di dalam dokumen syarat-syarat kepengurusan.
"Untuk proses pengembangan para tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri," kata Sambudi.
Sambudi menerangkan, barang bukti yang diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu antara lain uang Rp 5.284.000, 43 lembar akta lahir, enam lembar surat kematian, fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir, surat keterangan pindah WNI, 14 lembar e-KTP dan tiga lembar KTP SIAK.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat Disdukcapil dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling Rp 75 juta.
Wah, kalau sudah begini, hukum harus keras biar mampu menimbulkan efek jera. Jangan sampai, urusan publik yang telah menjadi hak masyarakat, harus dibikin berlarut-larut dan berbiaya mahal! (red)
Sumber: Liputan6.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar